JAKARTA, Bening.Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tiga General Manager PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. terkait kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan ketiganya adalah General Manager Blast Furnace Complex Hernanto Wirjomijoyo, General Manager Central Maintenance & Facilities Hery Susanto, dan General Manager Procurement Wahyu Wirawan.
“Ketiganya diperiksa untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro, direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Red.),” ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 April 2019.
Selain ketiganya, KPK juga telah memeriksa dua saksi lain, yakni Manager Maintanence Service Blast Furnace Complex Fahrurozi dan Manager Workshop Mechanic & FSA Adi Triwidodo. Keduanya juga dimintai keterangan untuk tersangka WNU.
Wisnu adalah diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3/2019).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta. Keduanya disangka menerima suap.
Tersangka lainnya, yakni pemberi suap, masing-masing pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
[Baca juga: Direktur Krakatau Steel Tersangka Korupsi Suap Pengadaan Barang]
Pekerjaan yang dimaksud adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Pengadaan barang dan peralatan berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Sedangkan Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro, senilai 10 persen nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. []Bisma Rizal
[Email REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: manajemenbeningmedia@gmail.com]